Ijab Kabul Maxime Bouttier-Luna Maya Jadi Sorotan Gegara Ada Jeda, Sah atau Tidak?

  • Arry
  • 12 Mei 2025 12:27
Prosesi ijab kabul Maxime Bouttier dan Luna Maya(@lunamaya/youtube)

Pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya yang digelar di Bali pada 7 Mei 2025 mendapat sorotan publik. Salah satunya adalah adanya jeda saat Maxime mengucapkan ijab kabul.

Pada saat itu Maxime terdengar tak langsung menyambut ucapan ijab kabul dari wali Luna Maya. Netizen pun menilai apakah akad nikah sah atau tidak.

Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, bernama Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, menjelaskan soal pro kontra ijab kabul Maxime Bouttier itu. Dia menyatakan, ijab kabul masih sah secara syariat Islam.

"Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah," ujar Akhmad dikutip dari akun instagram @bimasislam, Senin, 12 Mei 2025.

Baca juga
Luna Maya-Maxime Bouttier Sah Jadi Suami Istri, Ini Mas Kawinnya

"Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum," jelasnya.

Akhmad menjelaskan, jika ada keraguan dari pihak keluarga atau mempelai, mereka bisa meminta prosesi akad diulang. Namun, pengulangan harus dilakukan tertutup.

Akhmad menjelaskan, soal jeda ini memang ada perbedaan pendapat dari para ulama. Namun tidak semua ulama menyatakan ijab kabul harus dilakukan dalam satu tarikan napas.

Menurutnya, yang terpenting adalah ijab dan kabul disampaikan dalam satu rangkaian kalimat yang tidak dipisahkan oleh jeda panjang.

Baca juga
Cerita Nagita Slavina Jadi Mak Comblang Luna Maya dan Maxime Bouttier

Selain itu, Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama, Anwar Sa'adi, juga menegaskan, jeda dalam ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad nikah.

"Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria," ungkapnya.

Ulama besar, Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, juga menyoroti soal jeda dalam ijab kabul. Menurutnya, jeda seperti menelan ludah atau menarik napas tidak membatalkan akad karena hal tersebut sesuatu yang wajar dan sulit dihindari.

"Ini hanya persoalan khilafiah. Meskipun umumnya dilakukan dalam satu tarikan napas, kalau terbata-bata, memang disarankan diulang," jelas Anwar.

Artikel lainnya: Minta Maaf, Mahasiswi ITB Pembuat Gambar Jokowi-Prabowo Ciuman Ditangguhkan Penahanan

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan