Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2025

  • Arry
  • 29 Juni 2025 14:13
Ilustrasi listrik PLN(ist/unsplash)

Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN pada periode Juli hingga September 2025 tak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 28 Juni 2025.

Baca juga
Tagihan Listrik Melonjak Usai Diskon Berakhir dan Libur Lebaran, Ini Penjelasan PLN

Jisman menjelaskan, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami kenaikan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian harga disesuaikan dengan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). 

Artikel lainnya: Beredar Kabar Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ajudan Klarifikasi

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan