Alasan Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur Sebagai Ketum PBNU: Terkait Zionisme

  • Arry
  • 22 November 2025 10:56
Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya(nu online/nu.or.id)

Newscast.id - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ternyata ini alasan dari Rais Aam PBNU.

Permintaan agar Gus Yahya mundur dari Ketum PBNU diputuskan dalam rapat yang digelar pengurus Syuriah PBNU. Rapat Digelar di Hotel Aston Jakarta pada Kamis, 20 November 2025. Rapat dipimpin Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.

Dalam risalah rapat disebutkan ada tiga poin alasan agar Gus Yahya Mundur. Keputusan ini terkait dengan zionisme yang disebut terkait dengan Gus Yahya.

Pada poin pertama disebutkan, keputusan dari acara yang digelar Akademi Kepemimpinan Nasional NU saat mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional.

Baca juga
Beredar Risalah Rapat Syuriyah PBNU: Gus Yahya Harus Mundur dalam 3 Hari atau Dipecat

"... telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama," tulis risalah rapat.

Acara yang dimaksud adalah hadirnya akademikus zionis, Peter Berkowitz dalam kegiatan AKN NU yang digelar beberapa waktu lalu. Peter diketahui pernah menulis buku Israel and The Struggle Over The International Laws of War, yang berisi membela Israel terhadap pelbagai kritik hukum internasional.


Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU (Ist)

Rapat pun menilai, tindakan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

"Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama."

Atas dasar itu, rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan, "KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU."

"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tutup risalah rapat tersebut.

Mengenai keputusan itu, Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf mengatakan dinamika internal ini bakal diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dan penuh kehati-hatian.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. InsyaAllah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi," kata Gus Ipul dalam keterangannya. 

Artikel lainnya: Daftar Identitas 5 Awak Pesawat yang Jatuh di Tengah Sawah di Karawang

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan