PLN rilis tarif listrik terbaru mulai 1 Januari 2026

  • Arry
  • 2 Januari 2026 13:31
Tarif listrik(ist/ist)

Newscast.id - PLN mengumumkan tarif listrik mulai Januari 2026. Tarif listrik ini berlaku untuk 13 pelanggan nonsubsidi.

Penyeusaian tarif listrik didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Dalam aturan itu tetetapkan tarif listrik ditetapkan setiap tiga bulan.

Untuk penetapan tarif listrik triwulan I Tahun 2026 atau Januari hingga Maret 2026, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan tertulis.

Berikut Daftar Tarif Listrik Januari 2026

  1. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
  2. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  6. Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
  9. Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
  10. Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  11. Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
  12. Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  13. Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh. 

Artikel lainnya: Resmi, tiket masuk Museum Nasional naik mulai 1 Januari 2026, ini harga barunya

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan