Kapan THR swasta cair, ini jadwal dan aturannya

  • Arry
  • 5 Maret 2026 12:59
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR(@tutik/istock)

Newscast.id - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait pencairan tunjangan hari raya (THR). Kapan THR untuk swasta cair?

THR swasta 2026 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu disebutkan, THR swasta akan diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian.

Berikut jadwal lengkap pencairan THR swasta 2026:

Berdasarkan surat edaan itu, THR Lebaran 2026 untuk swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun perusahaan diimbau membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan aturan tersebut, batas akhir pembayaran THR swasta 2026 diperkirakan tepat pada 13 atau 14 Maret. Kemnaker RI menegaskan pencairan THR swasta 2026 wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Layanan Posko THR Swasta 2026

Menyikapi soal kemungkinan adanya kendala pencairan THR, Kemnaker menyediakan layanan Pengaduan THR 2026 secara online dan offline.

Berikut ini langkah-langkah pengaduan melalui website Posko THR Kemnaker:

  1. Kunjungi website https://poskothr.kemnaker.go.id/ 
  2. Pilih menu "Masuk"
  3. Daftar akun jika belum terdaftar
  4. Login dengan akun yang terdaftar
  5. Klik menu "Pengaduan THR"
  6. Pilih "Provinsi" dan "Kabupaten/Kota" tempat bekerja
  7. Pilih Nama Perusahaan atau klik "Perusahaan Baru"
  8. Isi informasi yang meliputi:
    - Jabatan di perusahaan
    - Bagian
    - Status Pegawai
    - Pokok Permasalahan
    - Keterangan/Kronologis
    - Bukti-bukti
  9. Klik "Laporkan"
  10. Cek balasan melalui email
  11. Atau cek menu "Histori Pengaduan Saya".

Artikel lainnya: Presiden Prabowo sampaikan belasungkawa atas wafatnya Ayatollah Ali Khamenei

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan