Menteri HAM Pigai: Begal tak boleh ditembak mati

  • Arry
  • 21 Mei 2026 12:31
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai(polri/polri.go.id)

Newscast.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menegaskan, begal tidak boleh ditembak mati. Menurutnya, tindakan tembak mati bertentangan secara prinsipil dengan HAM.

"Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap," ujar Pigai di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Mei 2026.

"Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," ujar Pigai.

""Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," ujar Pigai.

Baca juga
Warga Baduy Dibegal Saat Jualan Madu di Jakarta, Ditolak RS karena Tak Punya KTP

Mengenai korban dipepet begal, lanjut Pihai, aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas sehingga masyarakat itu hidup secara bebas.

"Ya, sekarang aparat tingkatkan saja terutama aparat kepolisian memastikan supaya setiap wilayah itu aman, jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah," ujar Pigai.

"Saya ini penyidik ya, yang sudah ikut pelatihan. Tidak ada pelajaran dari instruktur yang menyatakan bahwa seorang terkriminal itu [boleh] ditembak mati, karena dia adalah sumber data, dia sumber informasi," kata Pigai.

"Kalau orang tersebut ditembak mati, maka informasi penting hilang," ujarnya.

Artikel lainnya: Anggaran program MBG dipangkas Rp67 triliun

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan