Resmi diusut Kejagung, status Febrie Adriansyah sempat berubah jadi saksi?
- Arry
- 16 Juli 2026 02:35
Newscast.id - Kejaksaan Agung resmi mengusut tiga kasus korupsi yang diduga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun status Febrie sempat berubah hanya menjadi saksi, bukan tersangka.
Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ini dimulai Kejagung usai menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, pihaknya menerbitkan 3 Sprindik baru. Yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel.
Selain itu Kejagung juga menerbitkan Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
Baca juga
Polri serahkan 3 kasus korupsi yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang di Kejagung, Rabu, 15 Juli 2026.
Anang menyatakan, saat ini penyidik kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri. Setelah itu baru menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang.
Dia pun menegaskan, penerbitan sprindik baru tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri.
"Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," katanya.
Ralat pernyataan sebut Febrie Adriansyah masih tersangka korupsi
Namun belakangan, Anang meralat pernyataannya terkait status Febrie Adriansyah. Dia menegaskan, status mantan Jampidsus itu masih menjadi tersangka.
Baca juga
Harta Febrie Adriansyah naik Rp11,9 M saat jadi Jampidsus, rumah Sentul raib di LHKPN
"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," ujar Anang lewat siaran pers Nomor: PR – 229/017/K.3/Kph.3/07/2026 pada malam harinya.
Anang menegaskan, kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada penyidik Kejagung.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," ujar Anang.
Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan 9 jaksa penyidik untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim pernah bertugas di KPK.
Berikut daftar jaksa yang masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo
Artikel lainnya: Spanyol melaju ke Final Piala Dunia 2026, tunggu pemenang Inggris vs Argentina