Beli BBM wajib tunjukkan STNK, Pertamina: Batal
- Arry
- 5 September 2026 16:16
Newscast.id - Aturan wajib menunjukkan STNK saat beli BBM subsidi di SPBU Pertamina menuai kontroversi. Kini kebijakan itu dibatalkan Pertamina.
PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan, aturan ini mulanya disiapkan untuk wilayah Sumatera bagian Selatan. Namun, rencana itu banyak menuai kritik.
“Kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 5 September 2026.
Kitty menjelaskan, rencana ini dibatalkan usai menuai kritik dan respons negatif dari masyarakat. Pertamina pun meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi tersebut.
Baca juga
Harga BBM Pertamina di seluruh SPBU usai harga Pertamax Turbo naik per 1 September
“Setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak kepada masyarakat juga akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, terutama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Kitty menyebut Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Selain itu, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi. “Pengawasan turut dilakukan melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina,” kata Kitty.
Artikel lainnya: Dalam 3 hari 2.000 siswa keracunan menu MBG, Sidoarjo dan Rembang terbanyak