KPK usut kekayaan Ipda Yayat: Anggota Polri bergaji Rp2,9 juta, punya belasan rumah
- Arry
- 22 September 2026 22:18
Newscast.id - KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat dalam kasus korupsi di Pemkab Bekasi. Kekayaan anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, itu kini dicurigai.
KPK mencium, Ipda Yayat memiliki belasan rumah yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. Kini penyidik masih menelusuri asal-usul kepemilikan rumah itu dan kaitannya dengan kasus korupsi di Bekasi.
“Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Dalam penyidikan, KPK telah menggeledah rumah yang diduga milik Yayat di Cibubur dan Depok pada pekan lalu. Usai penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan terhadap aset Ipda Yayat berlanjut pada Senin, 21 September. Kali ini penyidik menggeledah rumah Yayat di Depok.
Selain itu, penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset berupa rumah mewah di sejumlah wilayah.
“Antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya,” ujar Budi.
“Yang salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya (Yayat Sudrajat) dalam jumlah puluhan miliar,” kata Budi.
Budi menjelaskan, kini KPK mendalami hubungan antara aset-aset tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya,” ujar Budi.
Berapa gaji Ipda Yayat?
Ipda Yayat adalah anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok. Dalam sistem kepangkatan, Ipda Yayat masuk dalam jenjang Perwira Pertama (Pama).
Baca juga
Anggota Brimob Aceh yang jadi tentara Rusia ngaku diberi Rp420 juta, digaji Rp42 juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok anggota Polri berpangkat Ipda untuk masa kerja paling rendah mencapai Rp2.954.200 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota Polri dapat menerima sejumlah tunjangan sesuai jabatan dan penugasannya, termasuk tunjangan kinerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, Ipda berada pada kelas jabatan 8 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.319.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima anggota Polri berpangkat Ipda mencapai Rp 6.273.200 per bulan. Jumlah ini belum memperhitungkan tunjangan atau komponen penghasilan lainnya.
Nama Yayat beberapa kali muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam perkara itu, Yayat dikenal dengan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”.
Yayat diduga menjadi penghubung antara pengusaha atau kontraktor swasta bernama Sarjan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Artikel lainnya: Uang kertas Rp100 ribu yang diteken eks Menkeu Purbaya diburu kolektor