Gaji Rocky Gerung Cs di Wantimpres Rp76,5 juta, naik dari Rp17,5 juta

  • Arry
  • 4 Oktober 2026 14:19
Rocky Gerung dilantik jadi anggota Wantimpres(sekretariat presiden/youtube)

Newscast.id - Presiden Prabowo Subianto telah melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Mereka akan bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Pratikno dipilih menjadi Ketua Wantimpres. Sementara 25 anggotanya antara lain adalah Rocky Gerung, Anwar Usman, M Qodari, Chairul Tanjung, hingga Jusuf Hamka.

Berikut daftar 26 tokoh Wantimpres yang resmi dilantik Prabowo di Istana pada 2 Oktober 2026:

  1. Prof. Pratikno (ketua)
  2. Hatta Rajasa (wakil ketua)
  3. Shinta Nuriyah Wahid
  4. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
  5. Bambang Soesatyo
  6. Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
  7. Jenderal Pol Purn Budi Gunawan
  8. Chairul Tanjung
  9. Salim Segaf Aljufri
  10. K.H. Anwar Iskandar
  11. K.H. Said Aqil Siradj
  12. K.H. Yahya Cholil Staquf
  13. Philip Kuncoro Wijaya
  14. Budi Tanuwibowo
  15. Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana
  16. Soekarwo
  17. Jusuf Hamka
  18. Dato’ Sri Tahir
  19. Yusuf Wanandi
  20. Margarito
  21. Rocky Gerung
  22. Mohamad Hatta
  23. Muhammad Qodari
  24. Anwar Usman
  25. Zaki Manuputty (tidak hadir, tetapi dibacakan dalam Keppres)
  26. Ignasius Jonan (tidak hadir, tetapi dibacakan dalam Keppres)

Baca juga
Dilantik jadi Wantimpres, Rocky Gerung ungkap pesan khusus Prabowo

Berapa gaji Wantimpres era Prabowo Subianto?

Hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres telah disusun Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3, Perpres tersebut menetapkan hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan. Besarannya mencapai Rp 76,5 juta per bulan. Dengan demikian, per bulannya anggaran gaji Wantimpres mencapai Rp1,989 miliar.

Dalam Perpres itu disebutkan, pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan itu mulai diberikan sejak Ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau melaksanakan tugas.

Dalam Perpres itu disebutkan, pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain gaji bulanan, Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Perpres menyebut fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan tersebut tercatat sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 28.

Gaji wantimpres Naik drastis

Gaji anggota Wantimpres Prabowo Subianto ini ternyata mengalami kenaikan drastis jika dibandingkan dengan era Presiden ke-7 Joko Widodo.

Pada era Presiden Jokowi, hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres diatur dalam Perpres 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam aturan ini, posisi Wantimpres setara dengan Menteri Negara.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, Ketua dan Anggota Wantimpres akan menerima hak keuangan berupa gaji dan tunjangan. Tunjangan itu meliputi Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Pengganti Pensiun, Tunjangan Perumahan, dan Tunjangan sebagai Ketua.

Rincian gaji anggota Wantimpres berdasarkan Perpres 15 Tahun 2007:

  • Gaji: Rp 6.000.000
  • Tunjangan Kehormatan: Rp 3.300.000
  • Tunjangan Kesehatan: Rp 2.200.000
  • Tunjangan Pengganti Pensiun: Rp 1.000.000
  • Tunjangan Perumahan: Rp 5.000.000
  • Jumlah total Rp 17.500.000.

Sementara bagi Ketua akan mendapatkan tambahan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000, sehingga totalnya menjadi Rp 18.500.000 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres juga diberikan fasilitas lain seperti biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri serta kendaraan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Dalam Perpres, pajak penghasilan Ketua dan Anggota Wantimpres ditanggung oleh Pemerintah. Namun, Ketua dan Anggota yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Seluruh pembiayaan hak keuangan ini dibebankan pada APBN yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.

Artikel lainnya: Harga BBM Pertamina terbaru di seluruh SPBU per 4 Oktober 2026

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan