Polri gelar Operasi Patuh, ini 12 pelanggaran diincar tilang elektronik dan manual
- Arry
- 26 Oktober 2026 10:59
Newscast.id - Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2026. Operasi ini digelar selama 14 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Ada 12 pelanggaran yang diincar dalam operasi tahun ini.
"Operasi Patuh Jaya ini tahun 2026 ini ditujukan kepada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang meresahkan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.
Dadang mengatakan, pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan teguran kepada para pelanggar. Namun, bagi pelanggaran tertentu, akan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi kalau memang fatal, membahayakan, ya terakhir melakukan penindakan penegakan hukum. Tapi kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa mari kita sama-sama jaga diri kita untuk selamat dalam berlalu lintas. Selamat untuk diri sendiri dan selamat untuk orang lain," jelasnya.
"Kalau untuk lokasi, itu sudah kita mapping tempat-tempatnya, termasuk melawan arus tadi. Itu udah tempat-tempatnya sudah kita mapping mana menjadi fokus perhatian masyarakat. Kita kemarin juga membuka layanan informasi itu salah satunya ada beberapa masukan terkait dengan hal itu," imbuhnya.
Dadang menjelaskan, penegakan hukum akan dilakukan dengan dua cara yakni dengan kamera e-TLE maupun manual.
"Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional, yang juga dengan menggunakan e-TLE," kata dia.
"Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk. Nanti ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga ini. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan," imbuhnya.
Berikut 12 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2026:
- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai SNI
- Pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran rambu atau marka jalan
- Menerobos lampu merah
- Melebihi batas kecepatan
- Melawan arus
- Muatan berlebih
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menerobos jalur busway
- Parkir di trotoar
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Artikel lainnya: Eks Wamenlu Dino Patti Djalal dikabarkan temui Dubes Singapura, ini faktanya