7 Anggota Polrestabes Surabaya dimutasi usai tangkap 3 anggota DPRD asal Gerindra
- Arry
- 2 November 2026 15:28
Newscast.id - Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi. Keputusan ini diambil usai mereka menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra saat pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Mutasi terhadap tujuh anggota Polrestabes Surabaya ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan mutasi terhadap tujuh personel itu tercantum dalam Telegram tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan detil alasan mutasi.
"Ya benar terkait adanya mutasi tersebut," kata Hadi saat dikonfirmasi. Senin, 2 November 2026.
Hadi menegaskan, mutasi merupakan bagian dari penyegaran tugas dan pelayanan di Polrestabes Surabaya. Pemindahan wilayah kerja ini dianggap sebagai hal yang lazim dilakukan di jajaran kepolisian.
"Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian," ujarnya.
Tujuh personel yang dimutasi itu adalah:
- Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng
- Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari posisinya sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya
- Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari
- Aiptu Sri Ismanto dipindah tugas ke Polsek Tegalsari
- Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari
- Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari
- Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng
3 Politisi Gerindra ditangkap saat pesta narkoba
Sebanyak tiga anggota Fraksi Partai yang bertugas di sejumlah DPRD wilayah Jawa Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 29 September 2026.
Mereka ditangkap saat sedang berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya. Ketiga anggota Gerindra yang terjerat narkoba itu adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Selain menangkap tiga politisi Gerindra itu, polisi juga menangkap lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap delapan orang itu, mereka semuanya terbukti positif menggunakan pil ekstasi. Sementara satu orang lain berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.
Namun, ketiga politisi Gerindra itu tidak ditahan. Mereka hanya harus menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice.
Hadi beralasan, keputusan ini diambil lantaran jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kini ketiga anggota DPRD dari Gerindra itu hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.