Eks Kapolri Listyo Sigit jadi tersangka menyadap Prabowo dan pejabat lain

  • Arry
  • 3 November 2026 20:44
Jenderal Listyo Sigit Prabowo(tribratanews/polri.go.id)

Newscast.id - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka. Listyo yang kini menjabat Kepala Staf Presiden itu diduga telah menyadap telepon milik Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka ini diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tersangka, inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo)," kata Asep, Selasa, 3 Mei 2026.

Baca juga
Heboh kabar sejumlah jenderal polisi ditangkap, satu 'Bintang Empat' dilepaskan

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.

Untuk diketahui sebelumnya beredar informasi ada sejumlah petinggi yang menyandang bintang tiga dan satu bintang empat diamankan. Mereka kemudian digiring ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Ada pengamanan, satu bintang empat dan beberapa bintang tiga. Tapi yang bintang empat sudah dilepas," tutur informasi yang diperoleh, Selasa, 3 November 2026.

"Ada beberapa hal yang inigin diverifikasi, soal keamanan," sambungnya.

Artikel lainnya: Daftar 25 merek beras bermasalah dan izin fortifikasi disetop sementara

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan