Selain Listyo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi juga jadi tersangka sadap Prabowo
- Arry
- 3 November 2026 21:22
Newscast.id - Polri tidak hanya menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo. Dua jenderal lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi juga dijerat kasus yang sama.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
LSP yang dimaksud adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang kini sedang Sespim di Lemdiklat Polri.
Baca juga
Eks Kapolri Listyo Sigit jadi tersangka menyadap Prabowo dan pejabat lain
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Selain menyadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit Cs juga diduga menyadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ujarnya.
Aksi penyadapan ilegal ini diduga dilakukan Listyo Sigit Cs pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Artikel lainnya: Daftar 25 merek beras bermasalah dan izin fortifikasi disetop sementara