Fakta Baru Kasus Bocah Tewas Tertimpa Tembok Saat Wudhu: Pelaku Tersangka dan Kerabat

  • Arry
  • 22 September 2023 10:00
Bocah SD tewas tertimpa tembok yang roboh ditabrak siswa SMP saat freestyle motor(ist/ist)

Kasus bocah SD berinisial GSA, 8 tahun, yang tewas tertimpa tembok dinding parkiran di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat, saat mengambil wudhu memasuki babak baru.

Pelajar SMP berinisial MHA, 13 tahun, yang menabrak tembok dengan motornya hingga roboh telah diamankan. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah menangani peristiwa ini dengan meminta keterangan para saksi, serta mengamankan pelaku berinisial MH," kata Kepala Polresta Padang Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap di Padang.

Berikut fakta-fakta baru yang terungkap:

1. MHA terancam 5 tahun penjara

Polisi menyatakan, MHA diduga melakukan kelalaian dengan saat melakukan freestyle sepeda otor hingga menabrak dan merobohkan tembok. Sementara di balik tembok tengah berada GSA yang tengah mengambil wudhu.

GSA kemudian tewas tertimpa tembok akibat mengalami luka parah di kepalanya.

“Status anak ini (MHA) adalah tersangka. (Freestyle) dilakukan sengaja. Karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping, sehingga tidak bisa mengendalikan (sepeda motor) menabrak dinding tempat wudhu,” ujarKombes Ferry.

MH yang masih berusia 13 tahun kini berstatus anak berhadapan dengan hukum atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Namun, mengingat MHA masih berusia anak-anak, polisi menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses kasus tersebut.

"Kami pedomani Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik terkait penahanan dan ketentuan lainnya. Saat dimintai keterangan pun, MH didampingi oleh orang tua dan kami libatkan pihak Balai Pemasyarakatan," jelasnya.

“Dalam undang-undang ini aturannya jelas bahwa anak yang dapat kita pidana anak di atas umur 12 tahun. Yang dapat diberikan sanksi tindakan berupa tahanan itu adalah anak di atas 14 tahun. Sehingga dalam perlakuannya tentunya kami melakukan peradilan anak,” jelasnya.


2. Pelaku dan korban punya hubungan keluarga

Pelaku MHA dan korban, GSA ternyata memiliki hubungan keluarga. Hal ini diungkapkan kakek korban, Masrisal.

Dia pun berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga pelaku tidak perlu berurusan dengan hukum.

"Penyelesaian secara kekeluargaan. Sudah diselesaikan surat-surat, sudah cabut di kantor polisi. Makanya diselesaikan secara keluarga, saya tidak ada menuntut. Dia (pelaku) keluarga kami juga," kata Masrisal.

Meski demikian, polisi tetap menetapkan status tersangka bagi pelaku.

Korban dikenal anak yang ceria dan rajin sholat >>>

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan