Sunarwan (60), koboi jalanan yang menembak mobil Mitsubishi Pajero Sport di Pantura Demak-Kudus kilometer (Km) 32 telah ditangkap dan ditahan di Polres Demak.
Sunarwan ditangkap polisi pada Kamis, 19 September 2024. Dia sempat melarikan diri ke Kudus usai menembaki Pajero Sport saat mengendarai mobil Honda BR-V. Penangkapan berlangsung dramatis karena sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan aparat kepolisian.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan, pihaknya menerima laporan aksi koboi pelaku. Saat itu polisi sedang mengatur lalu lintas di sekitar TKP karena ada perbaikan jalan.
"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BR-V. mobil menuju ke arah Karanganyar," kata Ari Cahya dalam keterangan tertulis.
Baca juga
Viral Aksi Koboi Sopir Honda BR-V Tembaki Mobil Pajero di Demak
"Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffic light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti. Dan mobil patroli backbone memepet mobil milik pelaku, dan pelaku langsung ditangkap," jelas dia.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar Rp 4.500.000," jelasnya.
Ari Cahya menjelaskan, pelaku adalah warga sipil, bukan aparat penegak hukum (APH) atau purnawirawan. Dia adalah warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Bukan (APH), bukan Polri, bukan TNI juga, murni sipil," kata Ari.
Ari menjelaskan, Sunarwan mengaku seorang komisaris sebuah perusahaan. "Kalau sehari-hari yang bersangkutan mengaku sebagai wiraswasta. Kalau keterangannya, sesuai yang ada di dalam identitas pribadinya, yang bersangkutan mengaku komisaris PT Kebun Kelapa," ungkapnya.
"Saya sampai sekarang juga belum tahu, perusahaan itu di mana, kemudian apakah betul ada, saya belum lihat administrasi yang mendampingi terkait status yang bersangkutan," jelasnya.
Mengenai status pistol yang digunakan Sunarwan untuk menembak Pajero, Ari menjelaskan, pistol berjenis Glock 17 kaliber 32 mm itu memiliki izin resmi dari Mabes Polri.
"Sesuai dengan peruntukannya untuk bela diri karena yang mengeluarkan bukan Polres Demak atau Polda Jateng. Yang mengeluarkan izin itu dari pusat Mabes Polri. Khusus yang dipegang tersangka ini memang peruntukan untuk bela diri makanya kalibernya kecil 32 mm," jelas Ari.
Atas perbuatannya, Sunarwan kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Ia dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang Perusakan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 6 bulan atau 1 tahun.
"Sudah ditahan, bukan kemungkinan. Sesuai dengan komitmen Pak Kapolda Jawa Tengah, tidak ada toleransi untuk arogansi ataupun premanisme," tegasnya.
Artikel lainnya: Kronologi Kebakaran di Cipinang Jaktim: 11 Rumah Hangus, 3 Balita Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News