Jaksa menemukan satu unit iPad dan satu unit Macbook di sel terdakwa korupsi impor gula yang juga mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua gawai itu kini disita.
Hal ini diungkapkan jaksa saat persidangan perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
"Penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," kata jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, kemudian bertanya, apakah penyitaan terkait perkara importasi gula yang sedang disidangkan atau kasus lain. Jaksa kemudian menjelaskan kronologi penemuan gawai tersebut.
Baca juga
Tom Lembong Kuak Kronologi Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Shock, Tetiba Diborgol
Menurut jaksa, dua gawai itu ditemukan saat pihaknya melakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Mei 2025.
"Di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam importasi gula.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa.
Tom Lembong pun didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel lainnya: BMKG Lapor Polisi Usai Tanah Diduduki Ormas GRIB, Minta Rp5 M Tarik Massa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News