Polisi telah menetapkan pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, sebagai tersangka usai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, hingga tewas. Namun, Christiano belum ditahan.
Christiano ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang digelar Polres Sleman pada Selasa, 27 Mei 2025. Namun penyidik masih belum menahan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis atau FEB UGM itu.
"Penyelidik dari Polresta Sleman sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, dalam keterangannya.
"Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari BMW dengan inisial CPP," jelasnya.
Baca juga
Kronologi Laka Maut BMW vs Vario di Palagan yang Tewaskan Argo, Pelaku Mahasiswa UGM
Kombes Ihsan menjelaskan, saat ini Polresta Sleman masih akan memanggil Christiano.
"Dengan telah kita naikkan statusnya, kita akan melakukan pemanggilan dulu terhadap yang bersangkutan nanti setelah kita panggil akan kita periksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik," jelasnya.
Christiano dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Ihsan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan urine dari RSUD Sleman, Christiano negatif kandungan alkohol maupun narkoba.
Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Sabtu 24 Mei dini hari WIB. Saat itu Christiano mengemudikan BMW, sementara Argo mengemudikan Honda Vario.
Artikel lainnya: Disebut Partai Mitra Judol, Kader PDIP Polisikan Menteri Budi Arie
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News