PT Toba Pulp Lestari buka suara soal tudingan WALHI. Manajemen menegaskan, tuduhan itu tidak berdasar. Perseroan menegaskan selalu memastikan seluruh aktivitas operasional telah dijalankan mengikuti prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.
PT Toba Pulp Lestari adalah sebuah perusahaan industri kertas dan bubur pulp. Perusahaan ini memiliki izin untuk mengelola 167.912 hektare (ha) Hutan Tanaman Industri di Sumatra Utara.
"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," kata Sekretaris Perusahaan dan Direktur INRU, Anwar Laeden dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 4 Desember.
Anwar menjelaskan, seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.
Dari total areal 167.912 hektare, perusahaan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 hektare, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Anwar juga mengklaim, selama lebih dari 30 tahun beroperasi, perseroan yang dahulu bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk ini menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
"Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi," ungkap Anwar.
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Artikel lainnya: Kronologi aksi Reno, anjing pelacak Polda Riau yang mati saat mencari korban banjir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News