Newscast.id - Pemerintah mengimbau kepada seluruh pegawai instansi negara dan perusahaan swasta menerapkan sistem kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Kegiatan ini dilakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan kebijakan ini ke Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet pada Senin, 15 Desember 2025. Dia usul agar pada 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja Indonesia bisa WFA.
"Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan," kata Airlangga.
Usulan ini langsung ditangkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. Dia memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025.
Baca juga
Jadwal libur sekolah, libur akhir tahun, dan cuti bersama Desember 2025
"Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025," kata Rini di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
"Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan tengah menyiapkan surat edaran agar karyawan swasta melakukan WFA. Menurutnya, kebijakan WFA untuk pegawai swasta ini tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Sehingga perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika ikut menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru ini.
Selain itu Yassierli menyatakan, kebijakan WFA ini juga tidak memengaruhi upah yang diterima para karyawan atau buruh. Sebab selama WFA karyawan tetap bekerja penuh waktu meski tidak berada di kantor.
"Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ucapnya.
"Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja sebagai secara WFA," terang Yassierli lagi.
Artikel lainnya: Eks Menpora Dito Ariotedjo digugat cerai istri, Kirana Riskyana untuk kedua kalinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News