Usai dideportasi dari RI, bintang porno Bonnie Blue lecehkan Merah Putih di Inggris

  • Arry
  • 25 Des 2025 12:25
Bintang porno asal Inggris Bonnie Blue ditangkap di Bali(ist/ist)

Newscast.id - Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kembali menjadi sorotan. Usai berulah di Bali dan didepak dari Indonesia, Bonnie Blue melecehkan Bendera Indonesia, Merah Putih.

Bonnie Blue didepak dari Bali usai berulah di sana. Dia melanggar lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulisan 'BangBus' di jalanan Bali.

Usai kembali ke negaranya, Bonnie Blue kembali berulah. Dia membawa bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian celana belakangnya. Bendera itu pun terlihat menjuntai ke jalanan.

Video aksi Bonnie Blue ini viral. Diduga tindakan itu dilakukan di dekat KBRI London.

Baca juga
Diduga bikin video syur, Artis porno asal Inggris Bonnie Blue kena tilang Rp200 ribu

Atas aksi tersebut, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI juga telah melaporkan aksi Bonnie Blue tersebut ke kepolisian setempat agar diproses lebih lanjut.

"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," kata Jubir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela dalam keterangannya.

Untuk diktetahui, Bonnie Blue sempat diamankan saat berada di Bali. Dia sempat diduga melakukan kegiatan produksi konten porno dengan menyalahgunakan visa izin tinggal.

Pihak Imigrasi pun memutuskan mendeportasi Bonnie Blue dan tiga rekannya. Tak hanya itu, mereka juga dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Baca juga
Bintang porno asal Inggris Bonnie Blue ditangkap di Bali, diduga bikin video asusila

"Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata," terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan Bonnie ditangkal selama 10 tahun.

"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," ucap Yuldi.

Penangkalan disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 dan berlaku sejak 12 Desember 2025.

Artikel lainnya: Heboh beredar foto diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih jalan-jalan di Italia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait