KUHP baru: ada larangan zina dan kumpul kebo, diancam penjara hingga 1 tahun

  • Arry
  • 5 Jan 2026 10:21
Ilustrasi Putusan Pengadilan(Daniel_B_photos/pixabay)

Newscast.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi baru telah berlaku. Ada sejumlah aturan baru yang dimasukkan dalam buku pemidanaan ini, salah satunya terkait zina dan kumpul kebo.

Dalam KUHP versi baru, aturan terkait zina tercantum dalam Pasal 411. Bunyinya:

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sedangkan pada Pasal 412 mengatur tentang kumpul kebo. Pasal itu berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Baca juga
KUHP versi baru resmi berlaku, ini deretan pasal kontroversial

Dalam aturan itu disebutkan, para pelaku zina dan kumpul kebo dapat diproses hukum jika ada yang mengadukan ke polisi. Pihak yang dapat mengadukan adalah:

  1. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian ayat 4 kedua pasal tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 411 ayat 1, dirincikan maksud dari frasa 'bukan suami istrinya'. Berikut rincian maksud frasa tersebut:

  1. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
  2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
  3. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
  4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
  5. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Sementara, penjelasan Pasal 412, kumpul kebo disebut juga sebagai kohabitasi. Atau disebut juga hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, kecuali diatur dalam perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.

Artikel lainnya: Viral Toyota Avanza lawan arah di Tol Bandara Soetta, polisi cari pengemudinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait