Dari penyelidikan, AKBP Didik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Status ini diberikan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dalam keterangannya.
Eko menjelaskan, Didik tidak hanya diduga menerima Rp1 miliar. Dia juga ternyata menitipkan koper berisi narkoba ke polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
"Pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB kami dapat info bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik, yang bersangkutan diinterogasi dan didapatkan keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ujar Eko.
Apa saja isi koper itu?
"Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gram," ujar Eko.
"Alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, ketamine 5 gram," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News