Newscast.id - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, terseret dalam isu kerusuhan pascademo di Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Satu orang tewas dalam insiden itu.
Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membenarkan Hercules berada di lokasi kerusuhan. Namun, Wilson meminta publik memahami konteks situasi keamanan malam itu.
"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," ujar Wilson lewat keterangan persnya, dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.
Wilson menegaskan, klarifikasi diberikan agar publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan potongan visual, narasi sepihak, ataupun informasi yang belum terverifikasi.
Baca juga
Bambang tewas dalam kerusuhan Pejompongan paska demo 27 Agustus, Ini kronologinya
"Klarifikasi ini disampaikan untuk menempatkan peristiwa secara objektif, berdasarkan konteks, kronologi, fakta material, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," imbuhnya.
Menurut Wilson, kehadiran Hercules di Pejompongan sebagai bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan. Bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik.
Menurutnya, tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut.
"Instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan tegas serta telah dipublikasikan melalui media internal organisasi," terang Wilson.
Baca juga
Dipolisikan Gegara Diduga Kuasai Lahan BMKG, GRIB: Kami Membela Masyarakat
"Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana," lanjutnya.
Selain itu Wilson juga mengklarifikasi soal adanya seruan "pulang, pulang" dalam video yang beredar. Ia meminta publik memahami konteks ucapan tersebut secara utuh.
Menurutnya, ucapan itu tidak dapat dipisahkan dari waktu, tempat, situasi, rangkaian kejadian sebelum dan sesudahnya, serta maksud orang yang mengucapkannya. Dia mengklaim, ucapan itu sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif.
"Terlebih apabila batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan keadaan mulai berpotensi menimbulkan gesekan, ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar," sebutnya.
Wilson pun menyayangkan narasi yang muncul di media sosial terkait munculnya potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila sebuah potongan video langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana tanpa terlebih dahulu memeriksa keseluruhan rekaman, kronologi, saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang," lanjutnya.
Wilson menekankan harus ada pemisahan antara hak menyampaikan pendapat dengan tindakan kriminal. Hal tersebut pun sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, kebebasan saat menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati ketertiban umum, hak orang lain, dan ketentuan hukum.
Karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara tindakan menyampaikan aspirasi secara damai; imbauan agar massa membubarkan diri dan menjaga ketertiban; serta tindakan kekerasan, vandalisme, perusakan, atau perbuatan pidana lainnya.
"Ketiga hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya berdasarkan kemiripan lokasi atau keberadaan seseorang dalam satu rangkaian peristiwa," tuturnya.
Wilson pun menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pekerjaannya. Namun, hal itu harus dilakukan sesuai fakta, bukan framing yang dibangun di ruang digital.
"Apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum," kata Wilson.
"Namun, pada saat yang sama, setiap orang juga memiliki hak untuk tidak langsung diberi label sebagai pelaku hanya karena muncul dalam sebuah video atau berada di lokasi kejadian," sambungnya.
Artikel lainnya: Gedung KPK dilaporkan kebakaran, Jubir beri penjelasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News