Heboh buku "Memburu Muhammad", MUI desak polisi usut aktor intelektual

  • Arry
  • 28 Sep 2026 18:05
Majelis Ulama Indonesia(mui/mui.or.id)

Newscast.id - Terbitnya buku "Memburu Muhammad" membuat kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons terbitnya buku tersebut dan meminta polisi mengusut aktor intelektual di balik penulisan buku.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, menilai buku tersebut diduga menistakan agama. MUI mendesak Polda Metro Jaya mengusut dan menginvestigasi aktor intelektual di balik penulisan buku tersebut.

"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu, 27 September 2026.

"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," jelas Amirsyah.

"KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, yang mencakup pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama," sambungnya.

Untuk diketahui, potongan tulisan buku berjudul "Memburu Muhammad" viral di media sosial. Narasi yang beredar menuding buku tersebut ditulis figur pro-LGBT dan mengandung unsur penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan sudah menerima informasi tersebut dan tengah berkoordinasi untuk melakukan pendalaman. 

Artikel lainnya: Babak baru mencari bahtera Nabi Nuh AS di Situs Durupinar Turki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait