Emir Moeis, Mantan Napi Korupsi Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN

  • Arry
  • 5 Agt 2021 17:14
Mantan napi korupsi dan juga mantan bendahara PDI Perjuangan, Emir Moeis(istimewa/istimewa)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menunjuk Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Emir Moeis adalah mantan napi korupsi atau koruptor proyek pembangunan PLTU di Tarahan Lampung. Dia juga pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kepastian Emir Moeis ini terlihat di laman resmi Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dari informasi tersebut menjelaskan, Emir Moeis resmi menjabat sebagai komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021 lalu.

Untuk jabatan komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.

Penunjukan Emir Moeis ini mendapat kritikan pedas dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mempertanyakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dibalik penunjukan tersebut.

GCG merupakan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Adapun prinsip itu terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

"Parah. Lalu di mana itu konsep GCG BUMN?" ujar Adnan, Kamis (5/8).

Adnan menilai penunjukan mantan terpidana korupsi menjadi komisaris semakin menunjukkan kemunduran BUMN. Hal itu, terang dia, akan membuat BUMN tidak bekerja dengan baik dan merugi.

"Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi," kata Adnan.

"Kita menduga BUMN itu memang menjadi salah satu badan hukum milik negara yang menggiurkan bagi siapa pun, jadi ajang perebutan akses ekonomi," sambungnya.

Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.

Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.

Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.

Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait