Aplikasi PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, Ini Penjelaskan Kemenkes

  • Arry
  • 16 Apr 2022 11:43
Aplikasi PeduliLindungi(humas/kalbarprov.go.id)

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan praktik pelanggaran hak asasi manusia atau HAM di aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Kesehatan Indonesia angkat bicara soal laporan dari Kemenlu Amerika Serikat itu.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata juru bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 April 2022.

Nadia menjelaskan, penggunaan PeduliLindungi justru memberikan dampak positif untuk mengeluarkan kebijakan dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi juga telah meuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Nadia menegaskan, aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur yang tersedia, beroperasi sesuai dengan kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Nadia.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," tutur Nadia


Selanjutnya tuduhan Amerika Serikat terkait PeduliLindungi melanggar HAM >>>

 

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. Laporan ini dikeluarkan berdasarkan keterangan dari lembaga swadaya masyarakat atau LSM.

Hal tersebut didasarkan pada laporan berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken.

Dalam laporannya disebutkan aplikasi PeduliLindungi dikategorikan sebagai potensi "Gangguan Sewenang-wenang Atau Pelanggaran Hukum Terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi".

"Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi, dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut.

Kekhawatiran muncul berdasarkan laporan dari sejumlah LSM Indonesia yang menyatakan aplikasi PeduliLindungi kerap memantau dan menyimpan data masyarakatnya sendiri dengan cara yang ilegal dan tanpa izin.

"Polisi di seluruh negeri terkadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang jelas, alias melanggar privasi individu," ujar laporan tersebut.

"Beberapa LSM mengklaim bahwa petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, serta memantau panggilan telepon," tulis laporan tersebut tanpa menyebut LSM apa yang dimaksud.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait