Soal Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Kabareskrim: Kecil Kemungkinannya

  • Arry
  • 9 Agt 2022 21:30
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(polri/Tribratanews.polri.go.id)

Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru. Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Irjen Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Sambo juga disbeut merekayasa kasus penembakan yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 tersebut.

Kini muncul pertanyaan apakah penembakan terhadap Brigadir J terkait dengan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, saat ini motif pembunuhan masih didalami oleh penyidik.

Baca juga
5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J

"Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Jenderal Listyo Sigit di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan," ucapnya.

Sementara itu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dengan menerapkan Pasal 340 terhadap Irjen Sambo, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual.

Baca juga
Pengacara Bharada E Klaim Irjen Sambo Ada di Lokasi Saat Penembakan Brigadir J

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual, red)," kata Agus.

Untuk diketahui, Irjen Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait