Organisasi Buruh dari 34 Provinsi Geruduk DPR, Tolak Harga BBM Naik

  • Arry
  • 6 Sep 2022 06:02
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM(ist/ist)

Penolakan kenaikan harga BBM terus berlanjut. Setelah mahasiswa menggelar aksi, kini giliran elemen buruh yang menggelar aksi tolak harga BBM naik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengklaim puluhan ribu buruh yang tersebar dari 34 provinsi akan mendatangi Gedung DPR, Selasa, 6 September 2022.

“Aksi ini diorganisir Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, petani, nelayan, guru honorer, PRT, buruh migran, miskin kota, dan organisasi perempuan di 34 provinsi," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 September 2022.

Selain di DPR, demo buruh ini juga akan digelar di kantor-kantor gubernur di daerah masing-masing. Tujuannya, untuk meminta gubernur membuat surat rekomendasi kepada Presiden untuk membatalkan kenaikan harga BBM.

Baca juga
Demo Tolak Harga BBM Naik, Mahasiswa Padati Kawasan Patung Kuda

Sekitar 3.000 sampai 5.000 massa buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Massa menuntut pembentukan Panja dan Pansus BBM agar harga BBM diturunkan.

Ada tiga tuntutan yang akan diusung buruh. Pertama menolak kenaikan harga BBM, kemudian, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan meminta agar UMK 2023 dinaikkan sebesar 10 hingga 13 persen.

Ada dua alasan kenapa buruh menolak kenaikan harga BBM. Pertama, kenaikan harga akan menurunkan daya beli kelas pekerja sampai 50 persen karena daya beli buruh sudah menurun 30 persen.

Kedua, upah buruh yang tidak kunjung naik dalam tiga tahun terakhir juga menjadi alasan adanya tuntutan tersebut. Keputusan pemerintah dalam menaikkan harga BBM di tengah turunnya harga minyak dunia dinilai menyulitkan rakyat.

Pemerintah telah resmi menaikkan tiga jenis BBM yakni Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga BBM Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, harga Solar naik menjadi Rp6.800 per liter, dan harga Pertamax naik menjadi Rp14.500 per liter. Kenaikan berlaku mulai 3 September 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait