Menaker: Cuti Bersama 2 Hari Idul Adha Potong Cuti Tahunan

  • Arry
  • 23 Jun 2023 08:06
Ilustrasi Cuti Bersama dan Libur Idul Adha 2023(ist/ist)

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah, buka suara soal keputusan pemerintah menambah libur terkait hari Raya Idul Adha. Menurutnya, libur tambahan termasuk dalam cuti bersama.

“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya surat edaran, surat edaran Menaker tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” kata Ida di Jakarta.

Ida menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan. Atau bisa juga disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Baca juga
Tok! Pemerintah Putuskan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 28-30 Juni 2023

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida Fauziyah.

“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan libur Idul Adha ditetapkan pada 29 Juni 2023. Sementara itu ada tambahan berupa cuti bersama yakni pada 28 dan 30 Juni.


Selanjutnya pengusaha teriak harus tanggung upah lembur Rp7 miliar >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait