Viral Beredar Koran 'Achtung' Sudutkan Prabowo, Isinya Singgung Kasus Penculikan 1998

  • Arry
  • 13 Jan 2024 07:43
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka(@prabowo/instagram)

Viral beredar koran bernama 'Achtung Mag' edisi 1. Isinya tentang pemberitaan yang dinilai menyudutkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Koran Achtung ini sudah beredar di sejumlah provinsi besar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara. Koran ini dibagikan sekelompok pemuda ke pengendara maupun pejalan kaki.

Koran Achtung Mag Edisi 1 berjudul 'Reformasi Dikhianati'. Koran ini memperlihatkan sosok Prabowo dan menyinggung kasus penculikan 1998.

Selain itu pula, koran ini menyebutkan daftar nama 9 korban penculikan. Pernyataan Wiranto terkait dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan itu juga disertakan dalam koran Achtung ini. Pada 1998, Wiranto menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang Panglima TNI).

Baca juga
Budiman Sudjatmiko Ungkap Pengakuan Prabowo Subianto Soal Penculikan Aktivis

Selain tentang Prabowo, koranAchtung ini juga membahas terkait dinasti politik Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo.

Koran itu menuliskan judul 'Politik Dinasti Ancaman bagi Demokrasi' dengan menampilkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran jadi cawapres.

Tanggapan TKN Prabowo-Gibran

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai terbitnya koran tersebut sebagai bentuk propaganda untuk menjegal Prabowo-Gibran. Mereka pun menegaskan, isi dari koran Achtung itu tidak benar.

Wakil TKN, Habiburokhman mengatakan, banyak fakta hukum yang membuktikan jika Prabowo tak terlibat dalam penculikan aktivis 1998. Dia mencontohkan, tidak adanya keterangan saksi dalam sidang Tim Mawar soal perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.

Baca juga
Prabowo Minta Maaf ke Budiman Sudjatmiko Soal Penculikan 98: Dulu Saya Diperintah

"Tidak ada satu keterangan saksi pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah arahan ya, atau permintaan Pak Prabowo untuk melakukan penculikan tersebut," kata Habiburokhman.

Habib menjelaskan, keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukan keputusan peradilan ataupun keputusan lembaga setengah peradilan.

Selanjutnya, Presiden ke-3 RI BJ Habibie memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat. Komnas HAM pun tak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo.

Habib pun berencana melaporkan koran Achtung tersebut ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pidana.

"Kami memantau dulu setelah dua sampai tiga hari mengkompilasi mengumpulkan semua bukti, baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim. Karena ini murni pidana, ini enggak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum," kata Habiburokhman.

Artikel lainnya: Warga Sidoarjo Diminta Rp11 Juta Usai Minta Pindah Tiang Listrik, Ini Kata PLN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait