Lengkap, Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Hingga Syarat Sah Surat Suara

  • Arry
  • 14 Feb 2024 06:14
Pemungutan suara di TPS Pemilu(badan pengawas pemilu/bawaslu.go.id)

Pemilu 2024 digelar 14 Februari 2024. Simak panduan tata cara mencoblos di tempat pemungutan suara hingga syarat surat suara sah.

Pemilu 2024 akan memilih Presiden-Wakil presiden, Anggota DPR RI, anggota DPRD Tingkat Provinsi, anggota DPRD tingkat Kabupaten atau Kota, dan anggota DPD. Untuk wilayah DKI Jakarta, hanya akan memilih Presiden-Wakil presiden, angota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPD.

Kapan waktu pencoblosan berlangsung?

Berdasarkan panduan dari KPU, pencoblosan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pemilih dapat langsug mendatangi tempat pemungutan suara yang sudah disediakan di dekat rumah.

Jadwal pencoblosan sesuai kategori:

  • Pemilih DPT: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Pemilih DPTb: Pukul 11.00 - 13.00 waktu setempat
  • Pemilih DPK: Pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat.

Syarat Mencoblos Surat Suara yang Sah

Pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan yang sah sebagai berikut:

  1. Mencoblos 1 kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (surat suara berwarna abu-abu)
  2. Mencoblos 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR. (surat suara berwarna kuning)
  3. Mencoblos 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD provinsi. (surat suara berwarna biru)
  4. Mencoblos 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. (surat suara berwarna hijau)
  5. Mencoblos 1 kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. (surat suara berwarna merah)

Tata Cara Pencoblosan di Bilik Suara TPS

Berikut alur pencoblosan di TPS:

  1. Pemilih datang ke TPS sesuai data DPT/DPTb/DPK, untuk menyalurkan hak pilih.
  2. Di lokasi TPS, Pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir oleh petugas KPPS.
  3. Pemilih diminta menyerahkan KTP-el dan Formulir C6 Surat Pemberitahuan dari KPPS.
  4. Pemilih dapat menunggu di tempat yang disediakan hingga petugas memanggil nama Pemilih.
  5. Setelah dipanggil, Pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
  6. Di bilik pemungutan suara, Pemilih mencoblos pada surat suara sesuai ketentuan surat suara yang sah.
  7. Setelah mencoblos surat suara, lipatlah surat suara sesuai petunjuk melipat kertas surat suara.
  8. Pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia sesuai ketentuan warnanya.
  9. Pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara.
  10. Pemilih dapat keluar untuk meninggalkan lokasi TPS.

Selamat mencoblos di Pemilu 2024.

Artikel lainnya: Sultan HB X Ungkap Presiden Jokowi Minta Tolong Dipertemukan dengan Megawati

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait