Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil ke PN Bandung

  • Arry
  • 6 Mei 2025 16:39
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(humas/depok.go.id)

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil terus berlanjut. Kini, model dewasa itu menggugat mantan Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan itu tercatat dalam laman SIPP PN Bandung dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dengan perkara perdata. Gugatan terdaftar dengan klarifikasi perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025.

"Benar, sudah masuk (gugatannya) kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti dan Ibu Rahmawati," kata Juru Bicara PN Bandung Dalyusra saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca juga
Lisa Mariana Buka Pertemuan dengan Ridwan Kamil: 3 Hari di Palembang, 2 Minggu Hamil

Dalyusra menjelaskan, sidang perdana akan mengagendakan pemanggilan para pihak. Jika kedua belah pihak hadir, maka agenda selanjutnya adalah mediasi untuk penyelesaian gugatan itu.

"Ada, ada mediasi. Tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator. Apabila tidak hadir salah satunya, maka akan dilakukan pemanggilan," terang Idal.

Dikonfirmasi soal ini, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengaku kliennya belum mendapatkan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung.

"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," kata Muslim.

"Kami menunggu saja atas panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung," katanya.

Baca juga
Ridwan Kamil Laporkan Model Lisa Mariana ke Polisi Usai Dituding Menghamili

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Lisa Mariana melontarkan tuduhan telah dihamili Ridwan Kamil. Dia bahkan mengaku anaknya adalah anak dari mantan Wali Kota Bandung itu.

Atas tuduhan itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan, laporan tersebut diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim.

“Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.

Artikel lainnya: Update Truk TNI Meledak di Tol Gempol: Bawa Granat, 1 Orang Tewas

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan