Jennifer Coppen hingga Kirana Larasati terseret kasus penipuan emas Rp25 miliar

  • Arry
  • 10 Oktober 2026 13:15
Selebgram Jennifer Coppen(@jenniferhubner/instagram)

Newscast.id - Sejumlah artis dan influencer terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak. Nilainya mencapai Rp25 miliar. Mereka mulai dari selebgram Jennifer Coppen hingga artis Kirana Larasati. 

Kasus penipuan emas ini dilaporkan kuasa hukum para korban dari PT Divine Gold Jewelry. Dalam laporan itu disebut keterlibatan sejumlah artis.

Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menjelaskan, dugaan keterlibatan para artis itu bermula dari kerja sama promosi atau endorsement. Promosi itu membuat para korban percaya untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.

"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu 2adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC, terus KL, terus satu lagi adanya NN" kata Bionda Johan Anggara di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Inisial JC diduga merujuk pada Jennifer Coppen. Sementara KL adalah Kirana Larasati. Sedangkan NN merupakan seorang komika.

Bionda menjelaskan, saat ini ada 85 korban yang melaporkan dan menderita kerugian dengan total mencapai Rp25 miliar. Dia mengungkapkan modus yang digunakan perusahaan tersebut.

Menurutnya, perusahaan itu menawarkan transaksi jual-beli emas dengan sistem pre-order (PO) berbonus besar. Selain itu, mereka juga menebar janji pembelian kembali (buyback) dengan harga tinggi. Namun pesanan maupun pencairan uang tak kunjung terealisasi.

"Tetapi dari kami, kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih batas proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi," tuturnya.

Dalam pelaporan, para korban menyerahkan jejak digital berupa promosi yang diunggah para publik figur di media sosial mereka.

"Ya, kami tangkap ada beberapa endorsement. Nanti kita tunjukin, ada di Instagram, ada di beberapa platform-lah. Nanti teman-teman bisa ngecek secara langsung," ujar Bionda Johan Anggara.

Kuasa hukum korban lainnya, Zainul Arifin, menjelaskan, sejumlah figur publik yang diduga terlibat sudah mengakui menerima endorse dan bersedia memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.

"Di media sosial juga disampaikan dia mengakui sebagai endorse dan dia akan kooperatif menyampaikan informasi-informasi yang dia dapatkan ke penyidik," ujar Zainul Arifin.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjerat pihak terlapor dengan pasal berlapis, meliputi tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru), Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU (Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c KUHP baru), serta Pasal 54 KUHP baru terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

Klarifikasi Jennifer Coppen dan Kirana Larasati >>> 

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan