Isi Lengkap Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal 4 Pulau
- Arry
- 17 Juni 2025 17:16
Sengketa empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara akhirnya berakhir. Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu adalah milik Provinsi Aceh.
Keempat pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya memutuskan empat pulau itu adalah milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Rapat soal sengketa empat pulau dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto. Dia memimpin rapat saat perjalanan ke Rusia untuk memenuhi undangan dari Presiden Vladimir Putin.
Sementara itu di Istana Negara rapat dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Selain itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai juga hadir dalam rapat.
Baca juga
Akar Masalah dan Kronologi 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut
"Pada hari ini pemerintah dipimpin langsung oleh Bapak Presiden, tadi kita melaksanakan ratas dalam rangka mencari jalan keluar terkait dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan Aceh," kata Prasetyo Hadi, Selasa, 17 Juni 2025
Rapat kemudian menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antara Muzakir dan Bobby. Kesepakatan itu juga disaksikan disaksikan Mendagri Tito dan Mensesneg Prasetyo.
Berikut isi lengkap kesepakatan tersebut:
Kesepakatan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal sengketa empat pulau (Youtube)
Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan:
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Artikel lainnya: Tetiba Trump Minta Warga Iran Tinggalkan Teheran, Ada Apa?