Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur

  • Arry
  • 1 Agustus 2025 16:47
Kalender Agustus 2025(kementerian agama/kemenag.go.id)

Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah pun berharap warga dapat melanjutkan merayakan kemerdekaan Indonesia pada hari tersebut.

Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. Menurutnya, dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan oleh Sekretariat Presiden, Jumat (1/8/2025).

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri Ardiantoro.

Juri menjelaskan, keputusan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan kepada masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 RI.

"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," kata Juri.

Dia menyatakan, perayaan kemerdekaan ini sebaiknya dijadikan momentum memperkuat semangat optimisme dan kebersamaan di tengah masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas sebagai modal membangun bangsa yang lebih maju dan sejahtera. 

Artikel lainnya: Wisatawan Wanita Asal Jakarta Hilang di Pantai Gunungkidul: SAR Temukan Mukena Putih

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan