Pengadilan Gugurkan Gugatan ke Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
- Arry
- 5 Agustus 2025 16:53
Pengadilan Negeri Sleman menggugurkan gugatan kepada Rektor UGM, Prof Ova Emilia, serta sejumlah petinggi kampus terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hakim menyatakan pengadilan tak berwenang mengadili gugatan itu.
Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam putusan sela yang digelar di PN Sleman, Selasa, 5 Agustus 2025. Sidang digelar lewat sistem peradilan elektronik atau e-court.
"Majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi, intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara nomor 106/Pdt.G/ 2025/PN Smn ini," kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho di kantornya.
"Kalau putusan selanya ini mengabulkan terhadap kompetensi absolut maka dengan demikian putusan sela ini menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," ujar Agung.
Baca juga
Pengacara Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditahan Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen
Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan tersebut lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik.
"Karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan dengan sengketa informasi," jelasnya.
"Sehingga sebagaimana dalam undang-undang nomor 14 2008 bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik maka arahnya ke Komisi informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN kan itu," katanya.
Gugatan ini diajukan advokat dan pengamat sosial asal Makassar bernama Ir Komardin. Dia menggugat sejumlah pihak mulai dari Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi.
Baca juga
Eks Wamendes Gugat Roy Suryo Cs Soal Isu Ijazah Jokowi Buatan Pasar Pramuka
Komardin menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan PN Sleman yang mengugurkan perkara ijazah Jokowi ini.
"Jadi banding ke Pengadilan Tinggi. Dasar pertimbangannya karena menurut hemat kami, Pengadilan Negeri Sleman ini salah mengartikan gugatan," kata Komardin.
"Karena ini kan perbuatan melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili," jelasnya.
Komardin juga menyatakan akan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat. "Kami ajukan ke KIP itu kira-kira bulan September," ujarnya.
Artikel lainnya: Pipa Gas Pertamina di Subang Meledak, 2 Pekerja Jadi Korban