18 Agustus Ditetapkan Jadi Cuti Bersama, Bagaimana dengan Swasta?
- Arry
- 8 Agustus 2025 17:26
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bagaimana dengan pegawai swasta?
Ketentuan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini berharap cuti bersama menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat," kata Menteri Rini.
Baca juga
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur
"Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” ujarnya.
Apakah pegawai swasta juga libur pada 18 Agustus 2025?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, dijelaskan, cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama.
Sehingga, pekerja yang bekerja pada saat cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan ia mendapat upah seperti hari kerja biasa.
Sesuai pelaksanaannya, cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat pilihan. Pelaksanaan cuti bersama bergantung pada kebutuhan dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus 2025
Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI
Daftar sisa libur nasional dan cuti bersama 2025
Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Saw
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Artikel lainnya: Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Kasus Lisa Mariana, Siap Terima Hasil Apa Pun