Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis
- Arry
- 2 September 2025 14:24
Polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Kini Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penangkapan.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Kombes Ade Ary di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Ade menjelaskan, pihaknya mengusut kasus ini sejak 25 Agustus 2025. Penyelidikan terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujarnya.
"Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," katanya.
Untuk diketahui, pihak Lokataru sebelumnya menjelaskan, Delpedro dijemput paksa polisi pada Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 22.45 WIB.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," katanya.
Artikel lainnya: Satpam Sebut Rumah yang Dijarah Massa Ternyata Bukan Milik Nafa Urbach, Ini Pemilikny