Roy Suryo-Rismon Sianipar dkk Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

  • Arry
  • 7 November 2025 13:36
Polri umumkan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo(ist/ist)

Newscast.id - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang menjadi tersangka adalah Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal dan internal.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Asep menjelaskan, delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster. Sebanyak lima tersangka masuk dalam klaster pertama, mereka adalah:

  • ES
  • KTR
  • MRF
  • RE
  • DHL

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE," kata Asep.

Sementara 3 tersangka dalam klaster kedua berinisial:

  • RS
  • RHS
  • TT

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE," kata Asep.

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Ada sejumlah pihak yang dilaporkan yakni:

  1. Eggi Sudjana
  2. Rizal Fadillah
  3. Kurnia Tri Royani
  4. Rustam Effendi
  5. Damai Hari Lubis
  6. Roy Suryo
  7. Rismon Sianipar
  8. Tifauzia Tyassuma
  9. Abraham Samad
  10. Mikhael Sinaga
  11. Nurdian Susilo
  12. Aldo Husein

Mereka dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Artikel lainnya: JK Ngamuk Tanah 16 Hektar Miliknya di Makassar Diserobot: Rekayasa Semua

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan