Ijazah Gibran digugat, Jokowi: Sudah sekolah di luar disuruh ikut Paket C

  • Arry
  • 25 Sep 2026 09:50
Presiden Joko Widodo dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka(muchlis jr/bpmi setpres)

Newscast.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menjelaskan riwayat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, tak ada masalah mengenai pendidikan wakil presiden itu.

Hal ini disampaikan Jokowi merespon gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana terkait keabsahan pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Dia menegaskan, syarat pendidikan Gibran sudah diterima oleh KPU.

"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Kamis, 24 September 2026.

Jokowi menjelaskan, Gibran menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo.. Setelah itu, mantan Wali Kota Solo tersebut melanjutkan pendidikan di Singapura.

"Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level," ujarnya.

Menurut Jokowi, Gibran kemudian melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Menurutnya, UTS Insearch merupakan program pathway sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.

"Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," katanya.

Saat ditanya soal adanya gugatan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi meminta untuk menunggu proses hukum.

"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke MK. Denny meminta Mahkamah mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.

Denny beralasan, telah menemukan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif secara terstruktur, sistematis dan terencana.

Pemohon mengungkapkan, ada perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat (3) yakni mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara superkilat, hanya kurang dari 1 hari. Surat terbit pada 6 Agustus 2019.

"Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian. Cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi," ujar Denny Indrayana. 

Artikel lainnya: Hukuman Nadiem Makarim didiskon jadi 9 tahun dan bayar uang pengganti Rp548 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait