Hukuman Nadiem Makarim didiskon jadi 9 tahun dan bayar uang pengganti Rp548 miliar

  • Arry
  • 24 Sep 2026 21:24
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek(kejaksaan agung/kejagung)

Newscast.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim. Hukuman ini jauh lebih rendah dibanding pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim banding menyatakan, Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim PT DKI Jakarta, Subachan Hardi Mulyana, saat membacakan amar putusan, Kamis, 24 September 2026.

Baca juga
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 M, ganti kerugian Rp809 M

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Selain memotong hukuman penjara, hakim banding juga memotong uang pengganti terhadap Nadiem menjadi sebesar Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun kurungan.

Hukuman yang diterima Nadiem di tingkat banding ini jauh lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Tak hanya itu, Nadiem juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Artikel lainnya: Pemerintah mau bagi duit Rp50 ribu buat warga usia 17 tahun, siapkan anggaran Rp3,8 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait