Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 M, ganti kerugian Rp809 M

  • Arry
  • 30 Jun 2026 16:42
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek(kejaksaan agung/kejagung)

Newscast.id - Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. Mantan Mendibudristek itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," sambung hakim.

Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman agar Nadiem membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp809.590.125.000.

Baca juga
Korupsi laptop Chromebook: Nadiem didakwa terima Rp809 M dan rugikan negara Rp2,1 T

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara dan meminta Nadiem membayar uang pengganti Rp4,8 triliun. Namun hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk mengusut pencucian uang Nadiem Makarim.

“Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Indonesia melanjutkan penelusuran harta melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal Tiga Undang-Undang Tipikor,” ucap hakim.

Hakim menyatakan, Nadiem tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum. Namun, Nadiem terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan.

Perbuatan Nadiem

Majelis Hakim menyatakan, perbuatan Nadiem dilakukan melalui kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya selaku menteri, yaitu pemegang kewenangan kebijakan tertinggi di kementerian.

"Bahwa seluruh penyimpangan yang terungkap mulai dari pemberian peran melalui kewenangan para staf khusus dan konsultan internal pengarahan kebijakan sampai dengan kuncian spesifikasi melalui Peraturan Menteri seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," papar hakim.

Hakim menilai ada upaya untuk menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM).

Upaya dilakukan dengan penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan penempatan konsultan eksternal dalam tim teknis serta penerbitan Peraturan Menteri yang mengarah ke Chrome OS dengan mengabaikan saran tim internal.

Hakim pun menilai ada keterlibatan aktif Nadiem dalam pemilihan spesifikasi tersebut. Hakim merujuk notulensi rapat pada 27 Mei 2020 yang menyatakan ‘sesuai arahan Mas Menteri’ dari staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan sehingga ada pergeseran pemilihan dari Windows menjadi Chrome OS.

“Sehingga peserta rapat berhenti membantah,” ucap hakim.

Peran Nadiem

Dalam perkara ini, hakim menyatakan, Nadiem menempati kedudukan sebagai puncak rangkaian dengan kewenangan tertinggi yang disalahgunakan. Selaku menteri sekaligus pengguna anggaran, ia memegang kewenangan atribusi atas program digitalisasi pendidikan dan menjadi penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS.

"Kontribusi terdakwa terwujud dalam rangkaian perbuatan yang saling melengkapi, yaitu penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019, penempatan konsultan eksternal Ibrahim Arif dalam tim teknis, rangkaian pertemuan strategi dengan pihak Google pada Februari dan April 2020, pengakuan 'go ahead' pada rapat 6 Mei 2020 yang dijadikan tim teknis sebagai dasar penetapan Chrome OS, serta penandatangan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya menetapkan Chrome OS dengan mengabaikan saran Biro Hukum Tanggal 10 Desember 2020," papar hakim.

"Bahwa sekalipun terdakwa tidak melakukan perbuatan teknis, pengadaan secara langsung, rangkaian pengambilan keputusan, strategi, pengarahan, kebijakan dan penandatanganan regulasi merupakan kontribusi menentukan yang tanpa rangkaian itu, tindak pidana tidak akan terlaksana sebagaimana yang terjadi," sambung hakim.

Aktor Sentral Jurist Tan

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim juga mengungkap ada pergantian pejabat di Kemendikbudristek yang dinilai menghambat pengadaan tersebut. Hakim menyinggung adanya pergantian Mulyatsyah selaku Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD yang menolak penambahan anggaran TIK dengan alasan teknis administrasi. Keduanya juga merupakan terpidana dalam kasus ini.

Hakim juga menyinggung soal peran sentral Jurist Tan dalam pergantian pejabat tersebut.

“Dalam kedua peristiwa pergantian tersebut, Saudari Jurist Tan selaku staf khusus Menteri terlibat sebagai aktor sentral yang memimpin rapat dan atau menentukan keputusan personalia sebagaimana keterangan Mulyatsyah, Jurist Tan memiliki kekuasaan dalam bidang pemerintahan, regulasi, keuangan, maupun SDM, yakni mutasi dan promosi pejabat Kemendikbud,” papar hakim.

Kerugian Negara

Hakim memaparkan kerugian negara yang terjadi karena pengadaan yang terjadi, yakni:

Tahun 2020: 127.980.348.338,15
Tahun 2021: 544.596.543.361,43
Tahun 2022: 895.304.775.017,16

“Dengan demikian, total kerugian keuangan negara atas pengadaan keseluruhan 1.109.327 unit (sebesar) Rp 1.567.888.662.716,74,” ucap hakim.

Satu hakim memutuskan Nadiem bebas

Putusan ini tidak bulat. Satu hakim yakni Andi Saputra, memutuskan Nadiem Makarim seharusnya bebas.

Hakim Andi Saputra menyatakan, Nadiem tidak terlibat secara langsung dalam pengadaan karena tidak punya kapasitas ikut menentukan proses tender atau lelang atau pengadaan barang. Hal itu didukung dengan pembuktian substantif bahwa tidak ada intervensi langsung atau tidak langsung oleh Nadiem.

“Serta tidak ada kick back atau gratifikasi dalam bentuk apapun kepada terdakwa dari Kuasa Pengguna Anggaran dan panitia Pengadaan barang, ASN di Kemendikbud, pihak swasta atau pihak lain yang diuntungkan dengan adanya pembentukan harga tidak wajar tersebut,” papar Andi.

“Terdakwa juga tidak terafiliasi atau memiliki saham di perusahaan laptop,” imbuhnya.

“Tidak alat bukti yang kuat adanya keterlibatan terdakwa atau hasil Trading in Influence yang dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ucap Hakim Andi.

“Telah ternyata kerugian negara tersebut disebabkan karena permufakatan jahat dari panitia pengadaan barang dengan pihak ketiga,” ujar Hakim Andi.

“Dalam fakta persidangan tersebut terungkap tidak ada satupun saksi yang menyatakan terdakwa menerima aliran dana dari kickback. Pengadaan laptop juga tidak ada aliran dana untuk staf khusus menteri, saksi Ibrahim Arief, keluarga terdakwa, atau setidak-tidaknya kepada orang yang memiliki kedekatan khusus dengan terdakwa,” papar hakim Andi.

“Oleh sebab itu, maka haruslah disimpulkan secara tegas bahwa kicback tersebut adalah permainan di level panitia. Pengadaan barang dengan pihak ketiga yang sudah seharusnya perlu ditelusuri lebih lanjut kebenarannya oleh penyidik atau penuntut umum agar ditemukan kebenaran materiil,” sambungnya.

“Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsinider, maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” kata dia.

Artikel lainnya: Misteri dr Icha nekat gantung diri di NTT, diduga ada intimidasi anggota DPRD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait