Newscast.id, Jakarta - Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan di sekitar lokasi.
Aksi digelar oleh buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Mereka mengajukan tuntutan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Sehubungan dengan adanya kegiatan di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa, 29 September 2026, masyarakat diimbau mengantisipasi kemungkinan terjadinya kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan sekitar kawasan tersebut," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro.
Sejumlah ruas jalan di sekitar Gedung DPR/MPR RI yang perlu diwaspadai pengguna jalan karena diperkirakan mengalami kepadatan.
Berikut ruas jalan tersebut:
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gerbang Pemuda
- Jalan Palmerah Timur
- Jalan Gelora
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Tentara Pelajar
- Jalan Pejompongan Raya
- Kawasan Semanggi
"Pengguna jalan diimbau mengatur waktu perjalanan, menggunakan rute alternatif, serta mengikuti arahan petugas untuk menjaga kelancaran,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya.
Polda juga menyatakan, rekayasa lalu lintas akan diterapkan di ruas jalan sekeliling kompleks parlemen. Rekayasa ini tampaknya akan dipusatkan di depan Gerbang Gedung DPR/MPR RI yang biasa digunakan sebagai lokasi unjuk rasa.
Selain itu Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Gelora, hingga Palmerah Timur diperkirakan akan mengalami rekayasa berdasarkan situasi di lapangan. Bentuk rekayasa dapat berupa penutupan penuh maupun pembukaan sebagian.
TMC Polda Metro Jaya menyatakan, rekayasa lalu lintas akan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesainya unjuk rasa.
11 tuntutan buruh
Kepala Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno, mengatakan, aksi digelar untuk mengawal agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut dapat mengakomodasi kepentingan pekerja.
"Tentu kami besok juga akan melakukan aksi pengawalan. Aksi demonstrasi yang akan dilakukan di gedung DPR dalam agenda tentu adalah bagaimana agar undang-undang ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh," kata Sunarno dalam keterangannya.
Sunarno menyatakan ada 11 tuntutan yang mereka usung, yakni:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan karyawan kontrak, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
- Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memberikan sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia untuk menghadapi perubahan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
Artikel lainnya: BMKG ungkap skenario terburuk Megathrust: Gempa M9,2 hingga tsunami 10 meter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News