Cuti bersama tak lagi kurangi cuti tahunan buruh

  • Arry
  • 8 Nov 2026 18:27
Kalender(@Towfiqubarbhuiya/unsplash)

Newscast.id - Kabar gembira bagi pekerja. Kini cuti bersama tidak lagi mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja.

Aturan tersebut tercantum dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR dan diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan cuti tertera dalam Pasal 118 ayat (6) UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja.

"Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh," demikian bunyinya.

Aturan ini merupakan hal yang baru bagi buruh atau pekerja. Sebab, UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja tidak mengatur soal cuti tersebut. Bahkan dalam aturan lama, pekerja yang mengambil cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi oleh perusahaan.

Baca juga
Resmi! Ini 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2027, siapkan jadwal cuti

Berikut aturan cuti terbaru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

Pasal 118

  1. Pemberi Kerja wajib memberi:
    a. waktu istirahat; dan
    b. cuti.
  2. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
    a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; dan
    c. istirahat panjang diberikan selama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Pekerja/Buruh bekerja secara berturut-turut selama 5 (lima) tahun atau kelipatannya.
  3. Pekerja/Buruh yang menggunakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi hak atas Upah dan manfaat lainnya.
  4. Pekerja/Buruh yang mengambil istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
  5. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
  6. Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.
  7. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Artikel lainnya: Helikopter pemadam karhutla jatuh di Sungai Barito: 2 WNA selamat, 1 WNI masih dicari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait