Mantan Kapolri dan menteri kembali ditangkap terkait kasus penyadapan, ini kata Polri

  • Arry
  • 8 Nov 2026 12:07
Mabes Polri(polri/polri.go.id)

Newscast.id - Beredar isu Polri menangkap mantan Kapolri dan seorang menteri terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin buka suara.

Isu penangkapan mantan Kapolri dan menteri itu beredar di media sosial. Komjen Asep menegaskan, kabar itu tidak benar.

“Infonya tidak benar,” ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 8 November 2026.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, mereka adalah:

Baca juga
Muncul kabar Ketum Golkar di balik penyadapan Prabowo, Bahlil bereaksi keras

  1. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  2. Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta
  3. Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso
  4. Irjen Slamet Uliandi

Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah sakit.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.  

Artikel lainnya: Guru Ponpes tabrak lari polisi usai ketahuan mesum di mobil di tol Rangkasbitung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait