Yusril ungkap motif Listyo Sigit sadap Prabowo: mengarah makar, lumpuhkan presiden

  • Arry
  • 5 Nov 2026 11:28
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Newscast.id - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan, penyadapan yang diduga dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindakan makar.

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya," kata Yusril di Aceh, Rabu, 4 November 2026.

"Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambungnya.

“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujarnya.

Baca juga
Mahfud MD duga hasil penyadapan Listyo Sigit Cs sampai ke Solo

Yusril menjelaskan perkembangan penyidikan. Menurutnya, pada tahap awal penyidik masih menggunakan pasal-pasal terkait penyadapan seperti diatur dalam KUHP dan UU ITE. Namun, kini penyidikan menunjukkan mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP.

“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu, tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” ujarnya.

3 jenderal tersangka penyadapan presiden

Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah:

1. Mantan Kapolri - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
2. Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta
3. Sespim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.

"Kemudian yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.

"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi," jelas Komjen Asep.

Artikel lainnya: Helikoter TNI jatuh saat padamkan karhutla di Kalteng, 1 kru tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait