Newscast.id - Istana bereaksi terhadap kasus penyadapan ilegal yang menjerat Kepala Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Istana pun menyebut tindakan Listyo masuk dalam perbuatan makar.
"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Menurut Prasetyo, penyadapan ilegal ini mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho," katanya.
Baca juga
Prabowo pecat Jenderal Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Presiden
"Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," imbuh Prasetyo.
Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah:
1. Mantan Kapolri - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
2. Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta
3. Sespim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.
"Kemudian yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.
"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi," jelas Komjen Asep.
Artikel lainnya: Warga mengeluh tagihan listrik naik, ini respons PLN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News