Masinis jadi tersangka kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, terancam 12 tahun

  • Arry
  • 29 Sep 2026 18:11
Masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandi(ist/ist)

Newscast.id - Masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN alias Nofiandri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengungkapkan alasan AN dijadikan tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Menurutnya, masinis dinilai terlambat melakukan pengereman darurat karena ragu mengambil tindakan tersebut.

Keragu-raguan itu mengakibatkan dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur. Menurut Dewa, dari analisis data logger, AN baru melakukan emergency brake saat kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.

Baca juga
Pengakuan masinis KA Argo Bromo Anggrek: sinyal tetiba merah sebelum kejadian
Profil Green SM, taksi listrik yang diduga pemicu tabrakan KRL-KA Argo Bromo Anggrek

“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan," kata Dewa di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Demikian,” jelasnya.

“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” lanjutnya.

Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka, menambahkan, berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian dan perhitungan teori Minden (Teori Penetapan Pengereman Kereta Api), pengereman seharusnya dapat dilakukan hingga kereta berhenti total dalam jarak sekitar 600 meter dari titik KRL berhenti.

Baca juga
Potret horornya tabrakan KA di Bekasi Timur, lokomotif Argo Bromo masuk gerbong KRL

“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan (sinyal). Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” ujar Rizka.

“Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” jawab Rizka.

Rizka menjelaskan, berdasarkan SOP telah diatur tindakan yang harus diambil masinis saat mengalami keraguan terhadap kondisi signal.

“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” katanya.

“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19, ada,” lanjutnya.

Atas kasus tersebut, AN dijerat dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tersebut maksimal 5 sampai 12 tahun penjara. Saat ini AN belum diperiksa sebagai tersangka dan juga belum ditahan.

Artikel lainnya: Heboh kasus bullying di sekolah ICM dan diduga libatkan anak Wamen Haji Dahnil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait