Newscast.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, disebut menikmati uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp809 miliar. Pihak pengacara buka suara.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengklarifikasi terkait uang Rp809 miliar seperti yang disebutkan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.
Dodi mengeklaim, uang tersebut adalah bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.
“Jadi, dari transaksi korporasi itu terdapat aliran dana sebesar Rp809,596 miliar. Benar, angka yang dikutip oleh jaksa benar. Jaksa menduga bahwa angka itu adalah angka yang diterima oleh Pak Nadiem,” ujar Dodi kepada wartawan.
Baca juga
Dakwaan Jaksa: Nadiem Makarim terima Rp809 miliar dari proyek laptop Chromebook
“Faktanya adalah transfer dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, dan transfer dana ini merupakan transaksi korporasi,” jelas dia.
Dodi menegaskan, aksi korporasi itu tidak ada kaitan dengan Nadiem, meski kliennya itu terkait dengan Gojek sebelum menjadi menteri. Dia juga menyatakan, aksi korporasi itu tidak ada hubungannya dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.
“Tidak ada hubungan dengan Pak Nadiem. Tidak ada hubungan dengan kebijakan Pak Nadiem sebagai menteri, tidak ada hubungan dengan proses pengadaan di Kementerian Pendidikan,” ucap dia.
“Nah, karena ini merupakan transaksi korporasi, tentunya data-data aliran dananya, transfernya, itu jelas merupakan hubungan korporasi dan hubungan hukum korporasi antara PT AKAB dengan PT Gojek Indonesia. Jadi tidak bisa diartikan lain, tidak bisa diinterpretasikan lain,” terangnya.
Dodi menegaskan, Nadiem pun tidak menerima sepeser pun uang dari aksi korporasi tersebut.
“Iya, sama sekali bisa diperiksa di rekening Pak Nadiem. Bisa diperiksa di laporan LHKPN-nya. Bisa diperiksa di SPT-nya Pak Nadiem. Bisa diperiksa di seluruh perbankan karena uang Rp809 miliar ini merupakan transfer,” tutur Dodi.
Baca juga
5 peran Nadiem Makarim di kasus korupsi laptop dibongkar jaksa di dakwaan anak buah
“Jadi bisa dilihat di seluruh transaksi perbankan Pak Nadiem melalui PPATK. Tidak akan pernah ditemukan, berdasarkan fakta, adanya aliran dana sebesar Rp809,596 miliar ini,” tegasnya.
Aliran dana Rp809 miliar ke Nadiem itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur SD pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan,” tutur jaksa.
“Yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tanpa berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan),” papar jaksa.
Hal tersebut juga dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.
“Terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.
Artikel lainnya: SEA Games 2025: Indonesia makin mantap di posisi kedua, pepet Thailand di puncak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News